Jakarta, sketsindomews – Dugaan penggunaan surat palsu yang dilakukan Dirut PT Bandar Baru Jaya (BBJ), Jakis Zakaria bersama Jeffrey Zakaria dan Gunawan bin Dana. Sepertinya akan berdampak seriius.
Permasalahannya, kuasa hukum PT Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja SH MSI MH CBL, mengimbau agar penyidik Polda Banten tetap konsisten dan tidak ragu-ragu untuk melanjutkan penyidikan kasus 263 ayat (2), sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada. Hal tersebut merujuk pada laporan polisi No TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020.
Menurut Advokat Hartono para terlapor disinyalir telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.