Pria kelahiran Tabanan Bali 12 Desember 1967 silam, disinyalir adalah pelaku korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun Pupuk Kalimantan Timur.
Menurut keterangan Juru Bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada jurnalis menyebutkan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048.
“Sesuai dengan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hari Setiyono, Kamis (15/10/20) malam.
Hari melanjutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan.