Kejaksaan Terima Perkara Red Notice

oleh
oleh

Di tempaf terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka terdiri atas Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Jakarta Selatan. Dengan begitu, menjadi kewenangan Kejari Jaksel yang akan melakukan penuntutan di pengadilan. “Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus-nya di Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/20).

Anang mengungkapkan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

“Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat karena dia memiliki prekara lain di sana,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.