Menurutnya perkara tiga tersangka Irjen Napoelon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi telah dilimpahkan pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Odit saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/20), Ketiga tersangka selanjutnya akan diadili di meja hijau Pengadilan Tipikor.