Polda Banten Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Penggunaan Surat Palsu

oleh
oleh

Sebagai rujukan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/109/VIII/RES.1 9/2020/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2020.

Sebelumya diwartakan media ini, Advokat Hartono mensinyalir para terlapor telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.

“Terkait laporan polisian Nomor: TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020 itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar,” ucapnya, Rabu (7/10/20) siang.

Sekedar diketahui, kuasa hukum PT. Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL, pada 29 September 2020 lalu menyurati Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar, disurati . berdasarkan surat Ref. No: 9.14/HTP/2020. Sedangkan prihalnya, mengenai summary putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang, Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG tertanggal 20 Mei 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor: 216/B/2020/PT.TUM.JKT tanggal 16 September 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.