Jakarta, sketsindonews – M Arudin Salim tidak pernah berpikir kalau ditengah-tengah keadaan sedang sulit akibat pandemi covid-19, dia akan mendapat masalah di pekerjaannya.
Pasalnya, pada Agustus 2020 lalu, Salim yang telah bekerja di salah satu perusahaan agent alat berat IFT sejak 02 Juni 2018 silam harus menerima pil pahit diminta berhenti dari perusahaan yang beberapa tahun terakhir menjadi sumber pencahariaanya.
“Pertemuan pertama dimulai pada tanggal 14 Agustus 2020, perusahaan menyuruh untuk membuat surat pengunduran diri, tanpa ada alasan yang jelas disampaikan oleh staf HRD dan terekam oleh saya,” ungkap Salim kepada sketsindonews.com, Minggu (01/11/20).
Selanjutnya, Salim mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2020 melalui Staf HRD, perusahaan memberikan informasi melalui email resmi, terkait keputusan dan alasan pemberhentian yang menurut Salim sangat merugikan dirinya.
“Setelah itu absensi saya telah diblock dan saat hadir ke tempat bekerja harus menggunakan from tamu,” ungkapnya lagi.
Lalu dilakukan pertemuan ke dua pada 28 Agustus 2020, dimana Salim merasa keberatan atas status kerja yang oleh perusahaan dianggap sebagai karyawan kontrak.
Sementara menurutnya, saat penerimaan karyawan telah diterbitkan surat masa percobaan selama 3 bulan pada 2 Juni 2018.
“Awalnya saya tidak memahami soal kontrak kerja, karena saya hanya fokus saja, memang sekitar akhir 2019 ada dikeluarkan surat kontrak, namun setelah saya berdiskusi dengan pihak-pihak yang memang paham, ternyata perusahaan memang salah,” kata Salim yang memiliki jabatan terakhir sebagai Chief Engineer dan Sales Marketing tersebut.
Kemudian, kata Salim perusahaan kembali mencari kesalahannya dengan menyebutkan absensi yang oleh perusahaan dianggap buruk.
“Tetapi telah dibantah karena dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja dalam 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan karyawan dianggap diskualifikasi (mengundurkan diri) management HRD yang buruk. Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan 1.2.3 dan sering bertugas keluar kota selalu memberikan kontribusi yang baik untuk perkembangan perusahaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Staf HRD dan legal pada hari itu pun mengakui kesalahannya dan akan Menyelesaikan secara kekeluargaan.”
Namun bukan penyelesaian secara kekeluargaan yang diterima oleh Salim, dia mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 September 2020 staf HRD justru mengirim email surat non aktifkan berkerja dan pemotongan upah/gaji 50%.
“Pertemuan ke 3 pada tgl 04 september 2020 perusahaan tidak ada niat untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Pengaduan Disnaker
Atas permasalahan yang diterima, Salim mencoba membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan mendapat sedikit harapan.
“Hingga saat ini Disnaker sangat responsif atau kooperatif dalam mengawal permasalahanan ini serta selalu memberikan update melalui sambungan telepon atau WhatsApp,” papar Salim.
Langkah selanjutnya yang kemudian ditempuh oleh Disnaker, kata Salim adalah pemanggilan kedua belah pihak.
“Disnaker telah memberikan surat pemanggilan kepada saya dan pihak perusahaan untuk hadir pada tanggal 04 November 2020,” ujarnya.
Terakhir, Salim sangat berharap agar Disnaker dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tempat dia bekerja serta perusahaan lain yang bertindak semaunya.
“Saya berharap pihak Disnaker dapat memberikan Sanksi pada semua perusahaan yang bertindak semaunya terhadap karyawan,” tandasnya.
(Eky)






