Di PHK Sepihak, Salim Apresiasi Sikap Disnaker

oleh
oleh
Ilustrasi PHK Sepihak

Jakarta, sketsindonews – M Arudin Salim tidak pernah berpikir kalau ditengah-tengah keadaan sedang sulit akibat pandemi covid-19, dia akan mendapat masalah di pekerjaannya.

Pasalnya, pada Agustus 2020 lalu, Salim yang telah bekerja di salah satu perusahaan agent alat berat IFT sejak 02 Juni 2018 silam harus menerima pil pahit diminta berhenti dari perusahaan yang beberapa tahun terakhir menjadi sumber pencahariaanya.

“Pertemuan pertama dimulai pada tanggal 14 Agustus 2020, perusahaan menyuruh untuk membuat surat pengunduran diri, tanpa ada alasan yang jelas disampaikan oleh staf HRD dan terekam oleh saya,” ungkap Salim kepada sketsindonews.com, Minggu (01/11/20).

Selanjutnya, Salim mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2020 melalui Staf HRD, perusahaan memberikan informasi melalui email resmi, terkait keputusan dan alasan pemberhentian yang menurut Salim sangat merugikan dirinya.

“Setelah itu absensi saya telah diblock dan saat hadir ke tempat bekerja harus menggunakan from tamu,” ungkapnya lagi.

Lalu dilakukan pertemuan ke dua pada 28 Agustus 2020, dimana Salim merasa keberatan atas status kerja yang oleh perusahaan dianggap sebagai karyawan kontrak.

Sementara menurutnya, saat penerimaan karyawan telah diterbitkan surat masa percobaan selama 3 bulan pada 2 Juni 2018.

No More Posts Available.

No more pages to load.