“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA,” ujarnya, Selasa (3/11/20).
Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.