Soal Tanggapan Somasi Kepala BPOM, Sapari Akan Laporkan Ke Bareskrim

oleh
Ilustrasi Sengketa Jabatan Eks Kepala Balai Besar POM Surabaya Sapari dengan Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito
53.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sapari yang merupakan Eks Kelapa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya hingga saat ini masih terus berupaya mencari keadilan atas atas keputusan Kepala Badan POM RI yang dirasa merugikan dirinya.

Setelah melakukan upaya di PTUN, kali ini Sapari yang didampingi oleh Gerai Hukum Art & Rekan melayangkan surat somasi ke BPOM.

“Ini sudah somasi ke tiga,” kata Sapari saat dihubungi, Rabu (04/11/20).

Gambar

Ada 6 point yang disampaikan Pada surat Somasi bernomor 001/SMS/GH/XJ/2020 tertanggal 02 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI, Rita Mahyona tersebut.

01. Bahwa merujuk surat Somasi (Peringatan)yang bemomor: 012/SMS/GH/X/2020, sifat: Khusus, Perihal: SOMASI (Peringatan), tertanggal 14 Oktober 2020.

02. Bahwa merujuk surat Somasi (Peringatan) ke II (Dua) yang bernomor : 021/SMSIGH/X/2020, Sifat : Khusus. Perihal : SOMASI (Peringatan), tertanggal 23 Oktober 2020.

03. Bahwa menunjuk surat dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) yang bemomor : R-HK.06.02.22.222. I0.20.84, Perihal Tanggapan Somasi (Peringatan), tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sadan POM RJ Riati Anggriani, SH.MARS., M.Hum.

04. Bahwa Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan POM R1 Riati Anggriani, SH.MARS., M.Hum telah melakukan perbuatan hukum serta mengeluarkan produk hukum yang berupa Surat yang bernomor ; R- HK.06.02.22.222. I0.20.84, Perihal : Tanggapan Somasi (Peringatan), tertanggal 26 Oktober 2020 tetapi dalam melakukan perbuatan hukum serta memproduksi produk hukum Riati Anggriani, SH.MARS., M.Hum tidak melampirkan Surat Kuasa maupun Surat Tugas dari Ibu Dr.Ir. Penny K. Lukito, MCP Kepala Badan POM RI dan Ibu Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Bahwa perbuatan dan produk hukum yang sudah dikeluarkan sangat bertentangan dengan Pasal 1792, 1793 dan 1795 KUHPerdata, maka demi menjaga nama baik institusi Sadan POM RI agar Riati Anggriani, SH.MARS., M.Hum segera melampirkan Surat Kuasa secara patut dan benar.

Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum dari DRS.Sapari APT.,M.Kes akan melampirkan Surat Kuasa yang bernomor : 004/SK/Gerai Hukum/X/2020, tertanggal 01 Okotober 2020.

05. Bahwa Ibu Dr.Ir. Penny K. Lukito, MCP Kepala Badan POM RI, Ibu Dra.Rita Mahyona, Apt., M.Si Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM Rl serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sadan POM RI Riati Anggriani, SH.MARS., M.Hum tidak membaca secara teliti dan cermat surat Somasi (Peringatan) l dan II Kami yang berakibat pada isi surat yang bemomor : R-HK.06.02.22.222. I0.20.84, Perihal Tanggapan Somasi (Peringatan), tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak bisa memberi tanggapan secara patut dan benar.

06. Bahwa berdasarkan hal-hal yang sudah Kami sampaikan secara jelas, terang, patut dalam Surat Somasi (Peringatan) I dan II, Kami selaku Kuasa Hukum memberikan Somasi (Peringatan) kepada Kepala Badan POM RI Dr.Ir.Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra.Rita Mahyona, Apt, M.Si agar segera,

– Membayar Ganti Kerugian lnmateriil sebesar Rp.1 (satu rupiah)
– Membayar Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)
– Membuat Pernyataan Permohonan Maaf di yang dimuat dalam surat kabar Kompas, Tempo, Media Indonesia dalam satu (1) halam penuh dan Media Massa Online selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut yang ditujukan kepada Klien Kami (Bpk Sapari, Apt, M. Kes).

Tanggapan Somasi

Diketahui somasi ketiga tersebut juga merespon tanggapan dari Badan POM RI dengan nomor R-HK.06.02.22.222.10.20.84 tertanggal 26 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sadan POM RI Riati Anggriani, SH.MARS., M.Hum, berikut isi surat tanggapan tersebut.

Sehubungan dengan Surat Saudara yang ditujukan kepada Kepala BPOM RI dan Kepala Biro Umum dan SOM Nomor 012/SMS/GH/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Somasi (Peringatan) dan Nomor 021/SMS/GH/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Somasi (Peringatan) ke II, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

01. Dalam surat saudara disampaikan bahwa Law Office Gerai Hukum Arthur, SH. & Rekan merupakan kuasa dari Ors. Sapari Apt., M.Kes., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/Gerai Hukum/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, namun surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud tidak menjadi lampiran. Dalam kesempatan ini kami meminta saudara untuk melampirkan surat kuasa khusus yang menyatakan bahwa Drs. Sapari Apt., M.Kes., telah memberikan kuasa kepada saudara.

02. Pada prinsipnya poin-poin keberatan klien saudara terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor 00032/15014/AZ/03/19 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun a.n. Ors. Sapari, Apt., M.Kes. telah disampaikan yang bersangkutan dalam Surat Gugatan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 146/G/2019/PTUN.JKT tanggal 18 Juli 2019. Perkara hukum tata usaha negara tersebut saat ini masih berproses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

03. Perkara tersebut sebelumnya pada tingkat banding telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta melalui Putusan Banding Nomor 55/8/2020/PT.TUN.JKT jo. 146/G/2019/PTUN.JKT yang pada pokoknya menolak gugatan klien saudara.

04. Keberatan klien saudara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peraditan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, dan hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Terkait tanggapan dari Badan POM RI tersebut, Safari menyebut hal tersebut tidak relevan. “Kita akan tetap laporkan ke Bareskrim,” pungkas Sapari.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap