Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa.
Selain berkas perkara, pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan hasil kejahatan Mari Lumowa kepada penuntut umum.
“Benar. Kami telah menerima berkas perkara dan tersangka atas nama Maria Pauliene Lumowa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala seksi bidang intelijen Kejari Jaksel Sri Odit Megondondo SH MH, Jumat (6/11/20) sore.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Adapaun dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Sofyan Hadi)






