Soal Kasus Tanah di Cakung, FORMATA Gelar Aksi di PN Jaktim

oleh
52.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Forum Komunikasi Rakyat Korban Mafia Tanah (FORMATA) gelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (10/11/20).

Diketahui aksi tersebut juga bertepatan dengan adanya agenda sidang dugaan pemalsuan surat otentik dengan terdakwa Eks pegawai BPN, Paryoto.

Atas perkara tersebut, Puji selaku Koordinator Aksi menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang menjerat terdakwa.

Gambar

“Kami melihat kasus Paryoto jangan dibiarkan begitu saja kami melihat mereka ini para mafia dan dihukum mati,” kata Puji.

Untuk itu, dia berharap mendapat keadilan melalui proses persidangan di PN Jaktim.

Selama persidangan berjalan, Puji mengatakan bahwa perwakilan keluarga korban selalu mengikuti jalannya persidangan dan jika ditemukan hal-hal yang melenceng, dia berjanji akan kembali melakukan aksi.

“Jadi kami akan kembali lagi bila mendengar suara yang melenceng,” tegas Puji.

Ardi salah satu masa aksi yang mengaku sebagai keluarga korban, dalam orasinya juga meminta agar Majelis hakim yang memimpin jalannya sidand dapat mempertimbangkan pengadilan.

Masih dalam orasinya, Ardi juga menyebut nama Benny Tabalajun, yang diduga ikut bermain dengan BPN.

“Kami warga menuntut keadilan hukum kepada saudara Paryoto mungkin besok atau lusa kita akan bawa masa lebih banyak agar ada keadilan. Benny Tabalujan bermain dengan orang BPN untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Lebih jauh, dia berharap agar tanah yang saat ini diklaim sebagai milik PT Salve Veritate dapat segera dikembalikan kepada warga.

“Sekali lagi kita minta kembalikan tanah kami yang direbut. Kami disini demonstrasi tertib kami mohon hukuman sebanding atas hukuman Paryoto dan teman-temannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Paryoto diduga bersalah dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap