Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Sapari yang menggugat Kepala Badan POM Penny K Lukito, Rabu (11/11/20).
Sidang yang dipimpin oleh Plt Ketua PTUN, Darmawan,.SH,. MH dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Srihartanto,. SH. tersebut digelar dengan agenda Permohonan Eksekusi putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT.
Usai persidangan, Sapari yang didampingi kuasa hukum dari Gerai Hukum mengutarakan kebahagiaannya karena Putusan dari sidang tersebut memerintahkan Kepala BPOM untuk mengembalikan jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya dengan cara mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM RI Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari Apt MKes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina/Gol. Pembina TK. I (IV-b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.
“Intinya tadi hasil yang kita peroleh bahwa (Kepala) Badan POM harus mencabut SK Pemberhentian saya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018,” kata Sapari.
Keputusan tersebut menurut Sapari sangat berarti, karena berkaitan dengan nama baik dirinya dan keluarga. “Bagi kami ini merupakan kemajuan penting terutama bagi saya pribadi dan keluarga saya,” tandasnya.