Kejari Jakpus Tangkap Buronan Korupsi Proyek Fiktif

oleh
48.5K pembaca

Jakarta, sketaindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini berhasil membekuk Agus Imam Subegjo, seorang terpidana kasus korupsi proyek fiktif pada satuan kerja non vertikal tertentu pengadaan bahan atau peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga pada Departemen Pekerjaan Umum tahun anggaran 2008.

Agus diringkus oleh tim tangkap buronan alias Tabur, Kejaksaan RI saat berada di Jalan Poros Ambarawa, Magelang, Jawa Tengah. Terpidana Agus dinyatakan bersalah sesuai putusan inkrah Mahkamah Agung No 1985/K/ PID.SUS/2012 tanggal 22 November 2012.

Untuk diketahui jaksa penuntut umum mendakwa Agus dan Erfan Suhartanto, pegawai KPPN Jakarta II, bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 929146J/019/111 tanggal 24 November 2008 senilai Rp8.824.221.000,-.

Gambar

Selain itu, Agus dan Erfan tidak mematuhi peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66 tahun 2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Keduanya juga didakwa melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 297 tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang standard operating procedure (SOP) KPPN Percontohan.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso kepada sketsindonews, Jumat (13/11/20) sore, mengatakan buronan Agus diketahui berada di sekitar Jalan Poros Ambarawa, Magelang Jateng.

“Terpidana berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Dan hari ini langsung kami jebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukumannya,” tutupnya.

(Simon/Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap