Langgar PSBB, Kapolri Sanksi Dua Jendral

oleh
84.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Imbas keramaian massa menyambut kedatangan pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke tanah air Selasa (10/11/20) pekan lalu. Berimbas pada pencopotan dua jabatan jendral polisi.

Konon keduanya dianggap bertanggungjawab atas kelalaiannya dalam menertibkan kerumunan masyarakat disaat Kota Jakarta memberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Mereka adalah: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri, nomor ST/3222/XI/KEP/2020 yang diteken Assiten SDM Irjen Pol Drs Sutrisno Yudi Hermawan Senin (16/11/20).

Gambar

Perlu diketahui untuk jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana diganti oleh Irjen Pol M Fadil Imran yang sebelumnya sebagai Kapolda Jawa Timur.

Sedangkan kursi Kapolda Jabar diduduki Ahmad Dofiri. Ia sebelumnya menjabar sebagai Aslog Kapolri.

Sementara irjen Pol Nana Sujana, akan mengisi jabatan baru sebagai Koordinator staf ahli Kapolri. Dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi akan menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
GANTI KAPOLRES

Selain Jendral Polisi Nana Sudjana dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang disanksi oleh petinggi Korps Bhayangkara. Kepala polres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor Kota pun turut tersengat.

Mantan Kapolres Jakpus, Kombes Heru Novianto digeser menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brimob Polri.

Kemudian posisi Kapolres Jakpus diisi oleh mantan Kapolres Jakbar Hengky Haryadi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Selanjutnya eks Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bergeser menjabat Wadirreskrimsus Polda Jabar. Kursi Roland diisi oleh Kapolres Lamongan, AKBP Harun. Sedangkan jabatan Kapolres Lamongan, dihuni AKBP Miko Indrayana yang sebelumnya menjadi Kapolres Kediri Kota.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono pun mengakui perihal pergantian posisi sejumlah kepala kepolisian daerah tersebut.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Argo Yuwono dalam keterangan persnya, Senin (16/11).

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap