1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kasatpol PP DKI Arifin Terima HWDI, Standar Layanan Bidang Trantihumlinmas Tidak Diskriminatif

oleh
19.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews –  Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menerima perwakilan kepengurusan HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) yang bekerja sama dengan lembaga Ford Foundation dalam rangka Assesmen Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum Bidang Trantibumlinmas Satpol PP, Senin (16/11/20).

Arifin menjelaskan terkait sanksi bagi pelanggar pihaknya tidak melakukan diskriminasi contohnya mengekploitasi Penyandang dissbalitias, menurutnya sudah ada Peraturan Daerah yang menjadi aturan selain kemudian peraturan yang menyangkut KUHaP dan peraturan Undang-undang lainnya.

“Kita melihat konteknya, kalau ekploitasi melanggar hukum pidana, lari ke aparat kepolisian. Yang dimaksud ekploitas dalam bentuk apa terlebih dahulu,” jelas Arifin.

Gambar

Namun, kata Arifin apabila ada pelanggaran mengekplositasi disabilitas menggunakan UU pasalnya berapa dan sanksinya apa.

Dalam hal ini, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan penegak Peraturan Gubernur. sebagaimana diatur dalam Perda 8 Tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta ada pasal-pasal Tertib Sosial.

“Jadi sepanjang tidak terjadi pelanggaran terhadap tertib sosial maka Satpol PP  tidak melakukan penindakan,” ungkapnya.

“Kita memahami ada keterbatasan ada kekurangan dan ketidak sempurnaan kepada saudara-saudara kita disabilitas tetapi bukan berarti boleh melakukan seperti mengemis di jalan dipersimpangan-persimpangan,” tegas Arifin.

Ini yang harus dipahami, bukan berarti disabilitas tidak memiliki aturan selama  saudara dari disabilitas juga mampu melakukan sesuatu hal bermanfaat bagi peningkatan kualitas pemberdayaan hingga keterampila diri pengembangkan potensi.

Menurut Arifin, hingga saat ini Pemprov DKI ini tetap melakukan satu langkah-langkah pemberdayaan dan perlindungan bagi peran disabilitas secara terprogram.

Seperti, pemberdayaan bagaimana perusahan perlu diwajibkan berapa persen menerima pekerja disabilitas begitu juga ASN ada pekerja – pekerja tertentu yang bisa dikerjakan teman – teman disabilitas. Seperti perusahaan dibuatkan aturan yang mengikat, ketika aturan itu ada untuk  mematuhi agar tidak diskriminatif.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan hingga saat ini belum ada penyandang disabilitas yang ditangkap karena mengganggu ketertiban umum.

“Hanya ada seperti manusia silver dan pak ogah yang diamanakan tapi bukan ditangkap.tetapi kami melakukan pendataan dari mana tinggal dimana,” ujarnya.

Tetapi, kalau anak-anak dipanggil pihak keluarga lalu diminta membuat surat pernyataan lalu di data.

Namun untuk exploitasi para disabilitas  instrumennya melalui Dinas Sosial DKI dalam penanganan selanjutnya.

“Beberapa kasus terjadi Satpol PP hanya mendata namun pendalaman dan lain sebagainya instrumennya ada di Dinas Sosial,” terang Arifin.

Dalam hal ini, pihaknya selalu menyampikan peraturan-peraturan  tentang Ketertiban Umum kepada seluruhnya tetapi memahami atau tidak tergantung kembali ke pribadinya.
“Sesuai aturan Perda Tibum tahun 2007 menjadi acuan dalam kehidupan sosial, ekonomi dan Ketertiban lingkungan di tengah masyarakat,” tutupnya.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap