Jakarta, sketsindonews – Kiprah jaksa pengacara negara alias JPN, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Tak boleh dipandang sebelah mata meski jarang terekspos ke publik, seperti bidang pidana umum maupun pidana khusus. Namun eksistensi JPN patut diacungi jempol.
Tengok saja, pasca memenangkan sengketa perdata kepemilikan di lahan bekas Pasar Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan. Pemerintah kabupaten melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) langsung meninjau lokasi yang menjadi objek perkara, Kamis (19/11/2020) pagi.
Untuk sekedar diketahui lahan yang dipermasalahkan adalah tanah bekas Pasar Bikeru yang berada di Jalan Persatuan Raya Poros Sinjai-Bulukumba, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Konon lahan tersebut diklami adalah milik Isya binti Dollah. Namun dalam proses persidangan awal hingga putusan akhir atau telah berkekuatan hukum tetap. Isya binti Dollah tidak mempu membuktikan kepemilikan lahan tersebut dihadapan majelis hakim pengadilan setempat.
Menurut keterangan Jaksa Pengacara Negara Siti Nurdaliah dari Kejaksaan Negeri Sinjai, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Snj. Majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya. Bahkan
putusan Pengadilan Tinggi No. 183/PDT/2017/PTMakassar, menguatkan putusan PN Sinjai.
“Kemudian pengacara Isya binti Dollah, yakni Amin Rusdin melakukan banding di pengadilan tinggi Makassar. Pengadilan Tinggi pada putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ucap Siti Nurdaliah.
Atas dasar putusan itulah pemda setempat kemudian melakukan peninjauan dan pengukuran lokasi pasar oleh bidang pertanahan untuk pengusulan pembuatan sertipikat tanah aset pemda.
Hal tersebut dibenarkan Kadis Perkimtan Kabupaten Sinjai, H. Muhammad Irvan, saat melalukan peninjauan dan pengukuran lokasi Pasar Bikeru. “Kami juga sudah koordinasi sama kejaksaan, dan Polres Sinjai untuk pendampingan pengukuran lahan pemda,” ujarnya.
Dalam acara itu juga dilakukan pembcaan petikan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menolak gugatan penggugat seluruhnya.
(Sofyan Hadi)








