Terdakwa Ningsih Suciati yang kini tengah menjalani hukuman terkait kasus perbankan berbeda berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan mafia lelang di Bank BOII sebelumnya telah dituntut lima tahun penjara oleh JPU Meilani Wuwung SH MH, Olla SH MH dan Rima SH MH. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar atau menjalani kurungan (subsider) selama tiga bulan jika tidak mampu membayarnya.
Selama persidangan perkara Nomor 469/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst itu, keterangan saksi dan ahli saling bersesuaian menguatkan adanya tindak pidana perbankan dilakukan terdakwa Ningsih Suciati bersama direksi, komisaris dan pimpinan Bank BOII. Hal itu sesuai dengan dakwaan dan kemudian tuntutan jaksa. Itu artinya, Ningsih Suciati yang dilaporkan sesuai surat tanda penerimaan laporan No.Pol:STPL/233/VI/2011/Dit Reskrim Polda Bali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dalam surat dakwaan kemudian tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.
“Mengenai berat atau ringannya vonis, saya menyerahkannya kepada yang mulia majelis hakim. Majelis lebih tahu hal itu. Hakim juga tentunya tahu kalau residivis iya dihukum lebih berat daripada terdakwa yang belum pernah melakukan tindakan kejatahan,” tutur Alex.
(Sofyan Hadi)