Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Pakai Ekskavator di TPA Pamekasan

oleh
49K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura melakukan pemusnahan 3 juta batang rokok ilegal hasil operasi sejak beberapa bulan terakhir dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Kali ini Bea Cukai melakukan pemusnahan tidak seperti biasanya dengan kegiatan seadanya di halaman kantor. Namun dengan jumlah batang rokok ilegal yang tinggi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jadi sasaran dalam kegiatan tersebut.

Sementara TPA berlokasi di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, yang berjarak kurang lebih 7 kilo meter, ke utara jantung Kota Pamekasan. Undangan peserta kegiatan yang meliputi pejabat daerah dan wartawan dibatasi, karena mengetatkan protokol kesehatan.

Gambar

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra mengatakan, kegiatan pemusnahan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara penimbunan ke dalam tanah. Sebagaimana Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020.

“Jumlahnya mencapai jutaan tinggi rokok ilegal yang berhasil kami sita,” kata Yanuar dalam rilisnya yang diterima sketsindonews, Kamis (26/11).

Rincian rokok ilegal tersebut sebanyak 3.077.112 batang. Operasi digelar dimulai November 2019 hingga Agustus 2020 kemarin dengan kegiatan sebanyak 74 kali operasi. Bea Cukai mengalkulasi potensi kerugian negara tembus kisaran Rp1,6 miliar.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dari kami dalam rangka mengemban empat pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Empat pilar tersebut di antaranya adalah, Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector. Community Protector ini merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, dan dari sisi lingkungan hidup.

Yanuar menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin.

(nru/skt)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap