Advokat Hartono menambahkan, objek tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona cq Hendro Kimanto Liang, disinyalir akan dijadikan proyek perumahaan Modern Land Cilejit yang berada dibawah nama PT Griya Sukamanah Permai.
“Padahal PT GSP tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli dan/atau pengalihan hak tanah di lokasi Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang danbdi lokasi Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten. Bogor,” jelas dia.
Menurutnya kegiatan tersebut telah jelas dan nyata perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 167, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 385 dan Pasal 389 KUHPidana.
“Sehingga kami sebagai pemilik sah atas bidang-bidang tanah merasa sangat dirugikan,” pungkas Hartono.
Hingga kini sketsindonews masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak direksi PT Griya Sukamanah Permai.
(Sofyan Hadi)