Bintan, sketsindonews – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata menggelar konferensi pers di ruang rapat bawaslu, Jumat (4/12/20).
Febriadinata mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas dugaan money politic ( Politik Uang ) Calon Bupati Bintan Apri Sujadi.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil pembahasan ke -2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan bahwa status laporan atas nama Meliyanti dengan terlapor Apri Sujadi berstatus laporan tidak ditindaklanjuti,” sebut nya.
Menurut Febriadinata laporan Meliyanti terhadap Apri Sujadi tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan pasal 187 ayat 1. Sehingga surat laporan Nomor laporan 003/LP/PB/kab/10.04/XI/2020 berstatus laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 187 A ayat 1.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon Bupati Apri Sujadi dilaporkan oleh Meliyanti atas dugaan Money Politics beberapa hari lalu.
Selanjutnya, Apri Sujadi pun telah memenuhi panggilan Bawaslu Bintan untuk menjalani pemeriksaan di dampingi kuasa hukumnya Hendri Devitra SH.
(Ian)







