Kejati DKI Jakarta Siapkan Jaksa Peneliti Kasus Asusila Mirip Gisel

oleh
oleh
Kejaksaan Tinggi DKI

Tanggal 7 Desember 2020, lanjut Nirwan, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.

“Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 milyar,” tandasnya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.