Tanjung Pinang, sketsindonews – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan operasi gempur produk Hasil Tembakau (HT) ilegal di beberapa tempat kios penjual eceran di Kota Tanjungpinang dan Tanjung Uban Bintan, Senin (7/12/20).
Operasi gempur tersebut dilaksanakan dengan mendatangi beberapa tempat penjualan eceran yang berdasarkan informasi menjual rokok tanpa pita cukai. Pemeriksaan dilakukan terhadap toko dan juga gudang penyimpanan.
Kemudian dari pelaksanaan operasi tersebut tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa pita cukai dengan merk dagang yaitu Luffman, Rave, Ray, UN, Hmild, dan sebagainya.
Dengan terlaksananya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan kepada para pedagang dan memberikan efek jera dalam menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal.
(Ian)









