Kejari Bintan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi

oleh
oleh

Sehingga kesimpulan proses yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek di PT BIS BUMD ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017.

Atas perbuatan Ris dan TD, dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dari hasil proses Penyidik Kejari Bintan ada kerugian negara atau daerah sekitar Rp 1,7 miliar. Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 205 juta, dan 1 unit Honda Beat BP 2513 TU,” jelasnya.

Untuk tersangka Ris, pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.