“TD langsung kami tahan dan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 21 hari. Sedangkan Ris menyusul setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19,” tuturnya.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka selama 2 tahun itu menurut Sigit, memberikan pinjaman modal ke 7 orang baik berbentuk PT maupun perorangan. Namun rata-rata penerima pinjaman terjadi piutang di BUMD Bintan.
“Orang-orang yang menerima pinjaman sebagian ada di Bintan, Tanjungpinang, Batam, Natuna dan Singapura,” tutupnya.
(Ian)