Jakarta, sketsindonews – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng belakangan sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan media, yang sangat menarik perhatiian adalah disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan penyelewengan pembangunan gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Menanggapi hal tersebut, Tim Solidaritas Bupati Eltinus Omaleng, Nalio Yangkup berharap agar semua pihak bisa lebih tenang.
“Jika yang dipermasalahkan pada pemberitaan adalah terkait pembangunan Gereja dan ada dugaan permainan, maka kita juga harus sama-sama menghargai kinerja KPK,” kata Nalio melalui siaran pers kepada sketsindonews.com, Senin (11/12/20).
Pengorbanan Bupati
Menurut Nalio, isu yang selalu dikembangkan adalah terkait dugaan Bupati sebagai tersangka. Hingga masyarakat tidak mengetahui bahwa Proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Timika Provinsi Papua, cukup panjang dan melelahkan.
“Banyak pengorbanan secara pribadi dan keluarga besar Eltinus Omaleng berikan demi menyiapkan rumah Tuhan, membangun Gereja Kingmi di Mile 32.
Nalio meyakini bahwa tidak ada dalam benak dan pikiran Bupati, membangun Gereja untuk memanfaatkan kepentingan pribadi.
Sebaliknya, kata Nalio banyak kontribusi secara pribadi dan atas nama keluarga telah lama diberikan sebelum Omeleng menjadi Bupati Timika pada September 2013.
“Bapak Omaleng sejak lama telah proaktif dalam pengembangan karya sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan (gereja). Sejumlah pembangunan Gereja di kota dan pedalaman Timika – Papua, selama ini ia selalu berpartisipasi penuh dalam membangun rumah,” kata Nalio.
Bupati Hibahkan Tanah
Dalam karya dan hidup, Nalio menyebut bahwa Eltinus Omaleng tidak pernah menghitung berapapun nilai uang dan material lain yang dikeluarkan untuk karya sosial dan pembangunan Gereja.
Bahkan menurutnya, tanah lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua, dihibahkan milik keluarga Bupati Eltinus Omaleng. Bahkan, biaya awal proses pembangunan Gereja juga dikeluarkan oleh Bupati.
“Telah lama menjadi kerinduan terdalam Bapak Eltinus Omaleng untuk membangun rumah Tuhan. Konsep tertulis rencana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dimulai 2008,” paparnya.
Jalan Panjang Pembangunan Gereja
Nalio memaparkan bahwa pada awal 2008, design dan proposal pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua diserahkan kepada Plt. Bupati Mimika, Drs. Allo Rafra.
“Tanggapan beliau awalnya positif namun sampai dengan menyelesaikan tugas sebagai Plt. Bupati tidak ada realisasikan dalam bentuk bantuan anggaran pembangunan Gereja,” ungkapnya.
Lalu, pada Oktober 2009, design dan proposal pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diserahkan kepada Bupati Timika, Klemen Tinal di Pekan Baru Riau pada saat Bupati menghadiri Munas Partai Golkar.
Diamana kata Nalio, dalam proses perjalanan ke Pekan Baru Riau, pesawat yang ditumpangi Eltinus Omaleng hampir kecelakaan di Manado akibat saat landing ban pesawat tidak bisa turun.
Kemudian, pada 2013 Bupati Klemen Tinal menyelesaikan jabatan Bupati Timika kemudian terpilih serta dilantik sebagai Wakil Gubernur Papua.
“Selama 5 tahun menjabat Bupati Timika untuk periode ke-2 Bapak Klemen Tinal tidak pernah menjawab proposal pembangunan Gereja yang pernah diajukan oleh Bapak Eltinus Omaleng,” ungkapnya.
“Pada 2013 terdorong oleh beban membangun rumah Tuhan Bapak Eltinus Omaleng maju Bupati Timika melalui jalur perseorangan. Pasangan Bapak Eltinus Omaleng dan Yohanes Basang (OMBAS) memenangkan pemilihan Bupati Timika,” Nalio menguraikan.
Nalio menyampaikan kutipan pesan Bupati Eltinus Omaleng, “Saya tidak ada niat maju sebagai Bupati Timika Periode 2014-2019 dan kemudian masuk periode kedua 2019-2024. Namun beban salib yang saya pikul untuk membangun Gereja senantiasa berbisik dalam hati. Lokasi dibangunnya Gereja ini milik kami yang kami serahkan untuk membangun Gereja. Lebih dari itu sesungguhnya, saya menyadari bahwa daerah pedalaman ini dibuka oleh Gereja dan Injil Kristus, bukan oleh pemerintah.”
“Sebagai ucapan syukur dan terima kasih kepada Tuhan melalui Gereja, saya ingin membangun Gereja besar. Sejak lama saya punya kerinduan itu. Saya ingin Gereja Kingmi yang saya rintis di Mile 32 ini menjadi ikon Gereja di Timika. Dengan pembangunan Gereja seperti ini, Timika menjadi terang bagi siapa saja,” ujar Nalio menyampaikan pesan Bupati.
Selanjutnya, pada 7 September 2013, pasangan Bupati Eltinus Omaleng dilantik Bupati Timika oleh Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe di Gedung Eme Neme Yauware, Timika Papua.
Pada 14 September 2013, satu minggu setelah dilantik, Bapati Eltinus Omaleng melakukan peletakan Batu Pertama pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika Papua.
Dimana, kata Nalio pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 melalui APBD Kabupaten Mimika pada OPD bagian Kejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika melalui Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan.
Berikut kronologis singkat proses pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika-Papua 2015-2016 dan hingga saat ini yang juga disampaikan oleh Nalio.
A. Kronologis Proses pekerjaan Pembangunan Tahun 2015
1.Pada 24 Februari 2015 Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Nomor:400/02/KSR/2015, Perihal Permintaan Tenaga Pehnis Pengadaan Barang dan Jasa Peribadatan.
2.Pada 25 Februari 2015, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Surat Nomor 602,1/43, Perihal Panitia Lelang.
3.Pada 19 Maret 2015 Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika selaku pejabat pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:400/17/2015, Perihal tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dan Peningkatan Sarana Peribatan Serta Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa pada DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
4. Pada hari yang sama, 19 Maret, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:400/18/2015 tentang penetapan Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur Peningkatan Sarana Peribatan serta Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
5. Pada 4 Mei 2015, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:400/107/2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
6. Pada 10 Juni 2015 telah dilakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Nomor: 028/192/SP-KESRA/VI/2015. Nilai kontrak sebesar Rp.2.125.000.000,00 dengan Pelaksana PT. Satria Creasindo Prima.
7. Pada 1 October 2015 dibuat Surat Perjanjian (Kontrak Lump SUM) pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, dengan nomor Surat Perjanjian 028/221/SP-KESRA/X/2015. Nilai Kontrak sebesar 1.500.000.000,00, yang dilakukan oleh PT. Geo Inti Spasial.
8. Pada 12 October 2015 dilakukan Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Nomor:028/195/Kontrak-Kesra/X/2015 dengan Nilai Kontrak sebesar 46,034.988.000,00 dengan pelaksana PT. Waringin Megah yang kantor pusatnya berkedudukan di Surabaya.
9. Pada 4 November 2015, Kepala Bagian Kejahteraan Rakyat Sekretarian Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat bernomor 445.2/KESRA, Perihal Teguran Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kepada PT. Warigin Megah di Surabaya.
10. Pada 22 Desember 2015, Addendum I Nomor:028/223/ADD-KESRA/XII/2015 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) antara bagian Kejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan PT. Waringin Megah pada pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015.
11. Pada 23 Desember 2015, Kepala Bagian Kesajahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat nomor: 400/648/2015, Perihal Pemblokiran Dana Terhadap PT. Waringin Megah
12. Pada 25 Desember 2015 Kontrak Kerja Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 telah berakhir sehingga sisa pembayaran untuk pekerjaan tersebut dibayarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016.
13. Pada 10 Februari 2016, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Nomor :400/08/2016, Perihal Pembukaan Blokiran Dana terhadap PT. Warigin Megah.
14. Pada 19 April 2016 dibuat Berita Acara Terima Pertama (PHO) Nomor: 52/PAN-PSP/MMK/2016, terhadap Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015.
15. Pada 30 Juni 2016, Bupati Timika Mengeluarkan Surat, Nomor: 700/33/2016 perihal tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 atas pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Dikenakan Denda keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp.1.288.979.664,00.
16. Pada 19 September 2016, Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Nomor: 700/90/2016, Perihal Penyetoran Denda Keterlambatan Kepada PT. Waringin Megah di Surabaya.
17. Sebagai tindaklajut surat Bupati Timika dan Kepala bagian Kesejahteraan rakyat tadi, PT. Warigin Megah mengembalik/menyetor denda Rp,1.288.979.664,00
B. Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Tahap II Tahun Anggaran 2016
1. Pada 4 Maret 2016, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, selaku pejabat Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Nomor: 452.2/01/2016, tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Peribadatan Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
2. Pada 22 April 2016, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, selaku pejabat Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Nomor: 400/02/2016, Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
3. Pada tanggal yang sama (22 April 2016), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, selaku pejabat Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Nomor: 400/12/2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pada bagian Kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2016.
4. Pada 19 April 2016, dibuat Surat Perjanjian (Kontrak LUMP SUM) pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Nomor:450.2/14/KESRA-KONTRAK/IV/2016, Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.395.500.000,00 dengan pelaksana PT. Satria Creasindo Prima.
5. Pada 3 Agustus 2016 dibuat Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II Nomor: 450.2/16/KONTRAK-KESRA/VIII/2016, Nilai Kontrak 65.450.600.000,00 dengan Pelaksana PT. Kuala Persada Papua Nusantara.
6. Pada 11 Agustus 2016, Surat Perjanjian (Kontrak LUMP SUM) Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Nomor:450.2/36/KONTRAK-KESRA/VIII/2016, Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.929.500.000,00, yang dilaksanakan oleh PT. Geo Inti Spasial.
7. Pada 22 Desember 2016, ADDENDUM Nomor: 450.2/114/ADD-KESRA/XII/2016, terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Antara Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan PT. Kuala Persada Papua Nusantara pada Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II Tahun Anggaran 2016.
8. Pada 10 Februari 2017. ADDENDUM II Nomor: 400.2/04/ADD-KESRA/II/2017 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) antara Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan PT. Kuala Persada Papua Nusantara pada Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II Tahun Anggaran 2016.
9. Addendum II Nomor: 450.2/ADD-KESRA/II/2017, terhadap Kontrak Antara Bagian Kesra dengan PT. Kuala Persada Papua Nusantara pada Perjanjian Pembangunan Gereja Tahap II Tahun Anggaran 2016.
10. Rincian SP2D Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
11. Berdasarkan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2016 dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 1.094.810.036,36.
12. Penyetoran denda dari PT. Kuala Persada Papua Nusandara sebesar Rp. 1.094.810.036,36. Sebagai berikut:
Perlu disampaikan bahwa pembayaran untuk pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap II tidak dibayarkan 100% karena pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh PT. Kwala Persada Papua Nusantara kemudian Dana dikembalikan ke khas Negara.
Pembangunan Sempat Dihentikan BPK
Kembali Nalio memaparkan bahwa pada 2017-2018 pembangunan Gereja dihentikan karena BPK melakukan pemeriksaan kepada Pimpinan Perusahaan.
“Pada 2019 hasil penyelidikan BPK tidak ditemukan kerugian negara sehingga dapat melanjutkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Oleh sebab itu, dianggarkan lagi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkapnya.
Lalu, pada Kamis 18 Juli 2019, Bupati Omaleng memberikan keterangan kepada penyidik Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, di gedung KPK di Jakarta.
Dan pada awal hingga pertengahan November 2020 KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Mimika untuk dimintai keterangan.
“Dalam surat pemanggilan KPK kepada mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi disebutkan Bupati Eltinus Omaleng sebagai Saksi. Sedangkan sampai dengan saat ini KPK belum pernah menyampaikan secara resmi status hukum Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng,” tutup Nalio.
(Eky)






