Nalio Paparkan Proses Panjang Bupati Mimika

oleh
oleh
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. (Dok. wikipedia)

“Sebagai ucapan syukur dan terima kasih kepada Tuhan melalui Gereja, saya ingin membangun Gereja besar. Sejak lama saya punya kerinduan itu. Saya ingin Gereja Kingmi yang saya rintis di Mile 32 ini menjadi ikon Gereja di Timika. Dengan pembangunan Gereja seperti ini, Timika menjadi terang bagi siapa saja,” ujar Nalio menyampaikan pesan Bupati.

Selanjutnya, pada 7 September 2013, pasangan Bupati Eltinus Omaleng dilantik Bupati Timika oleh Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe di Gedung Eme Neme Yauware, Timika Papua.

Pada 14 September 2013, satu minggu setelah dilantik, Bapati Eltinus Omaleng melakukan peletakan Batu Pertama pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika Papua.

Dimana, kata Nalio pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 melalui APBD Kabupaten Mimika pada OPD bagian Kejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika melalui Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan.

Berikut kronologis singkat proses pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika-Papua 2015-2016 dan hingga saat ini yang juga disampaikan oleh Nalio.

A. Kronologis Proses pekerjaan Pembangunan Tahun 2015

1.Pada 24 Februari 2015 Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Nomor:400/02/KSR/2015, Perihal Permintaan Tenaga Pehnis Pengadaan Barang dan Jasa Peribadatan.

2.Pada 25 Februari 2015, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Surat Nomor 602,1/43, Perihal Panitia Lelang.

3.Pada 19 Maret 2015 Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika selaku pejabat pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:400/17/2015, Perihal tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dan Peningkatan Sarana Peribatan Serta Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa pada DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

4. Pada hari yang sama, 19 Maret, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:400/18/2015 tentang penetapan Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur Peningkatan Sarana Peribatan serta Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

5. Pada 4 Mei 2015, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:400/107/2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

6. Pada 10 Juni 2015 telah dilakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Nomor: 028/192/SP-KESRA/VI/2015. Nilai kontrak sebesar Rp.2.125.000.000,00 dengan Pelaksana PT. Satria Creasindo Prima.

7. Pada 1 October 2015 dibuat Surat Perjanjian (Kontrak Lump SUM) pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, dengan nomor Surat Perjanjian 028/221/SP-KESRA/X/2015. Nilai Kontrak sebesar 1.500.000.000,00, yang dilakukan oleh PT. Geo Inti Spasial.

8. Pada 12 October 2015 dilakukan Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Nomor:028/195/Kontrak-Kesra/X/2015 dengan Nilai Kontrak sebesar 46,034.988.000,00 dengan pelaksana PT. Waringin Megah yang kantor pusatnya berkedudukan di Surabaya.

9. Pada 4 November 2015, Kepala Bagian Kejahteraan Rakyat Sekretarian Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat bernomor 445.2/KESRA, Perihal Teguran Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kepada PT. Warigin Megah di Surabaya.

10. Pada 22 Desember 2015, Addendum I Nomor:028/223/ADD-KESRA/XII/2015 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) antara bagian Kejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan PT. Waringin Megah pada pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015.

11. Pada 23 Desember 2015, Kepala Bagian Kesajahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat nomor: 400/648/2015, Perihal Pemblokiran Dana Terhadap PT. Waringin Megah

12. Pada 25 Desember 2015 Kontrak Kerja Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 telah berakhir sehingga sisa pembayaran untuk pekerjaan tersebut dibayarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016.

13. Pada 10 Februari 2016, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Nomor :400/08/2016, Perihal Pembukaan Blokiran Dana terhadap PT. Warigin Megah.

14. Pada 19 April 2016 dibuat Berita Acara Terima Pertama (PHO) Nomor: 52/PAN-PSP/MMK/2016, terhadap Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015.

15. Pada 30 Juni 2016, Bupati Timika Mengeluarkan Surat, Nomor: 700/33/2016 perihal tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 atas pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Dikenakan Denda keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp.1.288.979.664,00.

16. Pada 19 September 2016, Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Nomor: 700/90/2016, Perihal Penyetoran Denda Keterlambatan Kepada PT. Waringin Megah di Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.