“Peran serta masyarakat sangat diharapkan guna keberhasilan pemberantasan korupsi yang kian menggurita. Sebab kami tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan kesadaran masyarakat juga diharapkan, untuk ikut serta meminimalisir tipikor disegala lini,” ungkap M Yusuf.
Apalagi Kejaksaan ia mengimbuhkan, sebagai garda terdepan dalam
law enforcement atau penegakan hukum. Maka untuk itu ucapnya, masyarakat mesti mendorong dan menggerakkan budaya anti rasuah menjadi bagian dari gaya hidup dalam gerakan moral memerangi korupsi,” imbuhnya.
M Yusuf menambahkan pada tahun ini saja, penyidik Kejari Jakpus telah melaksanakan empat belas jenis kegiatan penyidikan tipikor. “Dan dari empat belas penyidikan tersebut, sembilan perkara diantaranya sudah disidangkan,” ujar dia lagi.
Bahkan M Yusuf menuturkan, empat perkara tipikor telah diputus oleh pihak pengadilan. Meski masih ada upaya banding dari para terdakwa. Sedangkan lima perkara korupsi hingga kini masih menyelesaikan agenda pemeriksaan keterangan saksi.