Kedua terdakwa tersebut merupakan pasangan suami istri asal Hulu Sungai Selatan (HSS) yang ditangkap karena memiliki 103,86 gram sabu. Dan, keduanya dituntut oleh jaksa selama15 tahun penjara. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika
“Terlalu jauh turunnya (hukuman). Soalnya ada perkara yang serupa, yakni 49 gram, saya tuntut 16 tahun, putusnya 15 tahun. Masa yang 100 gram cuma 8,6 tahun. Kan itu jadi tolak ukur kita. Malah ada disparitas di situ,” ujar Dimas Satria seperti dikutip koranbanjar.net.
Sedangkan dalam perkara narkoba dengan Terdakwa Zefri aliad Asun, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut pidana pemilik sabu-sabu seberat 4 kilogram selama 9 tahun pejara dan divonis 6 tahun kurungan badan. Jaksa penuntut umum Kejari Jakut, menerapkan Pasal 129 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua umum DPP gerakan anti narkoba atau GRANAT Henry Yosodiningrat menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang menuntut rendah Zefri alias Asun terduga pemilik sabu-sabu seberat 4 kilogram selama 9 tahun pejara.
Padahal kata Hendry saat ini peredaran narkoba jenis metamfetamin sangat memperihatinkan. “Dan menyebabkan generasi bangsa ini menjadi idiot akibat mengkonsumsi sabu-sabu,” ujarnya Sabtu (12/12/20).