Jaksa Bidang Pengawasan Akan memanggil Jaksa Kejari Jakut

oleh
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Okezone)
36.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung bidang pengawasan berencana akan segera memanggil para jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang menangani perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atas nama terpidana Zefri alias Asun. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Dr Amir Yanto.

“Yang jelas akan memanggil terlebih dahulu. Apakah ada kesalahan atau tidak,” katanya, Senin (14/12/20) kepada sketsindonews.com

Seperti telah diketahui Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Dr Amir Yanto mengklaim tinggi rendahnya tuntutan pidana untuk terdakwa narkoba sudah sesuai dengan standar operasional prosedur alias SOP tabel tuntutan yang harus di laksanakan.

Gambar

Tabel tuntutan yang dimaksud oleh Amir Yanto adalah Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum R-78/E/Ep.2/01/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan R- 374/E/Ep.2/05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang tolok ukur tuntutan perkara narkotika bagi jaksa penuntut umum.

“Tinggi rendahnya tuntutan pidana untuk terdakwa narkoba sudah sesuai dengan SOP tabel tuntutan yang harus di laksanakan,” kata Jamwas Dr Amir Yanto, Minggu (13/12/20).

Sebagai perbandingan Kejari Tapin Kalimantan Selatan mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Rantau memvonis Taupik Rahman (35) dan Nurbaiti (32) dengan hukuman 8,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut merupakan pasangan suami istri asal Hulu Sungai Selatan (HSS) yang ditangkap karena memiliki 103,86 gram sabu. Dan, keduanya dituntut oleh jaksa selama15 tahun penjara. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika

“Terlalu jauh turunnya (hukuman). Soalnya ada perkara yang serupa, yakni 49 gram, saya tuntut 16 tahun, putusnya 15 tahun. Masa yang 100 gram cuma 8,6 tahun. Kan itu jadi tolak ukur kita. Malah ada disparitas di situ,” ujar Dimas Satria seperti dikutip koranbanjar.net.

Sedangkan dalam perkara narkoba dengan Terdakwa Zefri aliad Asun, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut pidana pemilik sabu-sabu seberat 4 kilogram selama 9 tahun pejara dan divonis 6 tahun kurungan badan. Jaksa penuntut umum Kejari Jakut, menerapkan Pasal 129 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua umum DPP gerakan anti narkoba atau GRANAT Henry Yosodiningrat menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang menuntut rendah Zefri alias Asun terduga pemilik sabu-sabu seberat 4 kilogram selama 9 tahun pejara.

Padahal kata Hendry saat ini peredaran narkoba jenis metamfetamin sangat memperihatinkan. “Dan menyebabkan generasi bangsa ini menjadi idiot akibat mengkonsumsi sabu-sabu,” ujarnya Sabtu (12/12/20).

Diungkapkan legislator Komisi Hukum DPR RI, soal penerapan Pasal 129 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum sudah tepat. Karena dalam beleid itu disebutkan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.

“Namun entah mengapa penuntut umum kurang memberikan deterrent effect kepada pelaku bandar narkoba,” sesalnya.

Untuk itu Hendry meminta kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan agar segera mengeksaminasi penuntut umum di Kejari Jakut. Yang menyidangkan perkara pidana Asun, dengan mengajak peran serta pihak PPATK menelusuri jejak dugaan aliran dana mencurigakan terkait tuntutan pidana narkoba.

Meskipun dikatakannya, Pengadilan Negeri Jakut telah memvonis Asun selama 6 tahun. Namun hal tersebut bukan suatu alasan bagi pengawas internal kejaksaan untuk tidak melakukan klarifikasi kepada jaksa yang bersangkutan. Melainkan agar menjadi pelajaran bagi para jaksa lainnya di Indonesia untuk lebih serius memberangus peredaran narkotika.

Sebab Henry menegaskan, konsistensi penegak hukum sangat dibutuhkan sebagai sebuah lembaga yang fokus akan satu niatan dan tujuan untuk mengabdi kepada bangsa dalam menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap