Jaksa Bidang Pengawasan Akan memanggil Jaksa Kejari Jakut

oleh
oleh
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Okezone)

Diungkapkan legislator Komisi Hukum DPR RI, soal penerapan Pasal 129 huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum sudah tepat. Karena dalam beleid itu disebutkan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.

“Namun entah mengapa penuntut umum kurang memberikan deterrent effect kepada pelaku bandar narkoba,” sesalnya.

Untuk itu Hendry meminta kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan agar segera mengeksaminasi penuntut umum di Kejari Jakut. Yang menyidangkan perkara pidana Asun, dengan mengajak peran serta pihak PPATK menelusuri jejak dugaan aliran dana mencurigakan terkait tuntutan pidana narkoba.

Meskipun dikatakannya, Pengadilan Negeri Jakut telah memvonis Asun selama 6 tahun. Namun hal tersebut bukan suatu alasan bagi pengawas internal kejaksaan untuk tidak melakukan klarifikasi kepada jaksa yang bersangkutan. Melainkan agar menjadi pelajaran bagi para jaksa lainnya di Indonesia untuk lebih serius memberangus peredaran narkotika.

Sebab Henry menegaskan, konsistensi penegak hukum sangat dibutuhkan sebagai sebuah lembaga yang fokus akan satu niatan dan tujuan untuk mengabdi kepada bangsa dalam menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.