Kuasa Hukum Abdul Halim: Pengakuan Terdakwa Sudah Ada

oleh
46.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Hendra yang merupakan Kuasa Hukum dari Abdul Halim merasa bingung atas vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Paryoto pada sidang, Selasa (15/12/20).

Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa majelis hakim yang memimpin jalannya sidang membacakan vonis bebas terhadap Paryoto yang diduga melakukan pemalsuan akta autentik tanah.

“Menyatakan saudara Paryanto tidak terbukti bersalah membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan putusan.

Dan menanggapi vonis tersebut, Hendra mengatakan bahwa bukti-bukti yang memberatkan terdakwa sudah jelas.

“Pengakuan dari terdakwa pun sudah ada, bahwa memang dikerjakan hanya di kantor tanpa penunjukan batas dari tanah,” kata Hendra menyesalkan putusan tersebut, Rabu (16/12/20).

“Tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam peraturan mengenai pengukuran pemecahan sertifikat,” singkat Hendra.

Dalam perjalanan sidang dengan nomor perkara 614/Pid.b/2020/PN.Jkt.Tim tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Paryoto selama 1 Tahun 6 Bulan.

JPU menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama dengan Benny Simon Tabalajun (DPO) dan Achmad  Djufri pada tanggal 15 Juni 2011 sebagamana tertuang dalam surat dakwaan.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan pertama

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kedua.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny.

Namun ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertahanan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap