1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Terpidana Korupsi 447 Miliar Ajukan PK

oleh
36.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, sebesar Rp 477 miliar menolak alias tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun yang telah inkrah.

Penolakan itu ia ajukan dalam memori Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dikemukakan Asisten tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta atawa Aspidus Siswanto SH MH, Selasa (12/1/21).

“Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Siswanto.

Gambar

Siswanto menerangkan, pihaknya telah menerjunkan para ahli untuk bertanding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.

“Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” jelas Siswanto.

Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos

melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. 

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap