1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Dugaan Korupsi JICT, Jaksa Sebut Tunggu Audit BPK

oleh
50.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Meski telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Alasannya: tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

Demikian dikemukakan Kepala pusat penerangan hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (12/1/21).

Sekedar informasi, jaksa penyidik saat ini tengah memeriksa Sekretaris Eksekutif PT Hutchison Port Indonesia (HPI) Siska Anggraeni sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Leonard.

Gambar

Leonard mengatakan bahwa alasan tim penyidik meminta keterangan Siska Anggraeni untuk menggali fakta hukum dan mencari alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi Pelindo II.

“Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana korupsi PT Pelindo II,” katanya pula.

Siska Anggareni tercatat telah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Desember 2020.

Selain Siska, Kejagung juga telah memeriksa Presiden Komisaris PT JICT WS Wiryawan serta Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Pelindo II.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap