Gratifikasi Bank Bukopin, Majelis Hakim Pertanyakan Status Dirut PT PMP

oleh
oleh

Hal tersebut diakui tim analis Bank Bukopin salah satuya Dedi Priyanto, bahwa data perusahaan PT PMP tidak mumpuni secara legal untuk diberikan pinjaman.

“Kami hanya memberikan catatan sebagai analis. Namun keputusan pemberian kredit ada pada tim komite,” kata Dedi Priyanto dalam persidangan Senin (4/1/21).

Bahkan Hakim Rosmina SH MH mencecar keterangan Dedi Priyanto selaku Analis Bank Bukopin Cabang Saharjo Jalan Dr. Saharjo, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Hakim Rosmina mencecar sejumlah pertanyaan mengenai prosedur analisa Bank Bukopin terkait fasilitas kredit Bank Bukopin sebesar Rp7,45 miliar kepada PT. Pilar Mars Pratama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/1/21).

“Apakah letak wilayah kantor nasabah dijadikan bagian dari analisa saudara?,” tanya Rosmina kepada saksi Dedi Priyanto. “Misalnya kantor saya ada di Kota Jogja tapi menfaatkan kredit di Jakarta. Apakah diperbolehkan,” ucap Rosmina. “Bisa bu (perbolehkan), dengan syarat salah satunya nominal dan tidak ada cabang,” ujar Dedi menjelaskan.

No More Posts Available.

No more pages to load.