Korupsi Danareksa, Pemilik PT SIAP Diadili

oleh
oleh

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Kasus Danareksa ini berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Di perusahaan itu Rennier Abdul Rachman Latief sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Sementara Teguh Ramadhani adalah CEO dari PT EVIO Sekuritas. Adapun Zakie Mubarak Yos adalah pemegang saham dari SIAP.

No More Posts Available.

No more pages to load.