Pamekasan, sketsindonews – Pemohon kependudukan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak bisa menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam mengurus data kependudukan. Sebab bila diwakilkan, pemohon harus melampirkan surat pernyataan bermaterai, dengan keterangan telah memberi kuasa kepada pihak yang dimintai tolong.
Kasi Kependudukan Disdukcapil Pamekasan Abul Hayat mengatakan, surat pernyataan bermaterai hanya berlaku bagi pemohon yang tidak bisa mengurus atau datang langsung ke Disdukcapil. Tujuannya untuk menertibkan administrasi hukum.
“Kalau pemohon bersangkutan datang sendiri, surat pernyataan itu tidak usah. Ini hanya berlaku misalkan diwakilkan pihak lain,” kata Abul Hayat di kantornya, Rabu (20/1/20).
Hanya Disdukcapil belum mengatur regulasi operator pemohon dari pihak kecamatan dan desa. Apakah disamakan dengan pemohon lain, atau diberlakukan kebijakan khusus. Sebab bila disamakan, operator kecamatan dan desa harus menyediakan materai yang jumlahnya cukup banyak.
Secara teknis, Abul tidak bisa berbuat banyak misalkan ada pemohon yang mengeluh terhadap layanan yang baru berubah tersebut. Sebab semua kebijakan dikendalikan pimpinan. Sebagai bawahannya, Abul hanya menjalankan perintah tugas.
“Pelayanan tetap berjalan. Hanya misalkan ini diwakilkan orang lain, harus surat pernyataan bermaterai,” tambahnya lagi.
(nru/jkt)






