Pamekasan, sketsindonews – Pemohon kependudukan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak bisa menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam mengurus data kependudukan. Sebab bila diwakilkan, pemohon harus melampirkan surat pernyataan bermaterai, dengan keterangan telah memberi kuasa kepada pihak yang dimintai tolong.
Kasi Kependudukan Disdukcapil Pamekasan Abul Hayat mengatakan, surat pernyataan bermaterai hanya berlaku bagi pemohon yang tidak bisa mengurus atau datang langsung ke Disdukcapil. Tujuannya untuk menertibkan administrasi hukum.