PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan

oleh
oleh

Dalam sidang kali ini, ada 9 orang saksi yang di hadirkan, yaitu Eddy qurniawan (ASN) pada Dinas ESDM Prov Kepri; Masiswanto PNS; Netti Herawati PNS; Hendra Kusumadinata PNS; Jonny Hendra Putra PNS; Madsihit, Kasi pelayanan perizinan pada PTSP Prov Kepri; Raja Heri Mokhizal, Karo Hukum Sekda Prov Kepri; Hasfarizal, Kadis PTSP Kabupaten Bintan; Yulfri Ardani, Sekcam Bintan Pesisir.

Persidangan di laksanakan sercara Virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Tanjung Pinang Kelas 1a, di Pimpin Oleh Ketua Majelis, Guntur Kurniawan, SH. dengan di hadiri Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.