Justru hal tersebut, imbuh promotor tinju, musti dihindarkan sebagai warga negara. “Sebab penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Lantaran penyidik beranggapan, mereka tidak kooperatif,” tegasnya.
Untuk diketahui, Polda Banten telah melayangkan surat panggilan kepada Dirut dan Wakil Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria dan Jeffry Djakaria.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria, bernomor SP/Pgl/853/XII/Res 1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Desember. Sedangkan surat panggilan Wakil Dirut PT BBJ, Jeffry Djakaria teregister SP/Pgl/858/XII/Res 1.9/2020/Ditreskrimum kalender 29 Desember 2020.
Laporan kuasa hukum PT FS termuat dalam Nomor: TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Advokat Harun JC Sitohang dari kantor pengacara Hartono Tanuwidjaja & Partners selaku salah satu kuasa PT FS melaporkan Dirut PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan surat palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 20 Mei 2020.
Dirut PT FS mengetahui keberadaan surat pernyataan pelimpahan garapan tanah negara yang terletak di Blok Kalu Jero Persil 003 Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang seluas 20.000 m2 antara Gunawan kepada PT BBJ yang ditandarangani oleh Kepala Desa Margagiri dan Camat Bojonegara Nomor Reg. 590/033/Pmt tanggal 10 Agustus 2015.