Jakarta, sketsindonews – Belum dilakukannya penahanan oleh penyidik Polda Banten, terhadap Dirut dan Wakil Dirut PT Bandar Bakau Jaya atau PT BBJ, Jakis Djakaria serta Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan surat palsu.
Membuat duo Djakaria seolah “ogah” memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Guna mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka, perihal aduan kuasa hukum PT Farika Steel alias PT FS.
Konon keduanya kini tengah berada di luar negeri.
Demikian diungkapkan kuasa hukum PT FS, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL dan Harun Julianto Christianson Sitohang SH MH. Terkait pemanggilan kedua Dirut dan wakil PT BBJ.
Menurut Hartono, sebagai warga negara yang baik sepatutnya Djakaria bersaudara datang memenuhi panggilan penyidik agar permasalahan yang tengah melilit lekas selesai.
“Saran kami, penuhi saja panggilan penyidik agar segera tuntas perkaranya,” ucap Hartono kepada sketsindonews.com, Sabtu (23/1/21).
Sebab kata dia, apabila tidak mengindahkan panggilan penegak hukum yang telah memanggil secara patut, bakal berakibat penangkapan dan penahanan secara paksa.
Justru hal tersebut, imbuh promotor tinju, musti dihindarkan sebagai warga negara. “Sebab penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Lantaran penyidik beranggapan, mereka tidak kooperatif,” tegasnya.
Untuk diketahui, Polda Banten telah melayangkan surat panggilan kepada Dirut dan Wakil Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria dan Jeffry Djakaria.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Dirut PT BBJ, Jakis Djakaria, bernomor SP/Pgl/853/XII/Res 1.9/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Desember. Sedangkan surat panggilan Wakil Dirut PT BBJ, Jeffry Djakaria teregister SP/Pgl/858/XII/Res 1.9/2020/Ditreskrimum kalender 29 Desember 2020.
Laporan kuasa hukum PT FS termuat dalam Nomor: TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Advokat Harun JC Sitohang dari kantor pengacara Hartono Tanuwidjaja & Partners selaku salah satu kuasa PT FS melaporkan Dirut PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan surat palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 20 Mei 2020.
Dirut PT FS mengetahui keberadaan surat pernyataan pelimpahan garapan tanah negara yang terletak di Blok Kalu Jero Persil 003 Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang seluas 20.000 m2 antara Gunawan kepada PT BBJ yang ditandarangani oleh Kepala Desa Margagiri dan Camat Bojonegara Nomor Reg. 590/033/Pmt tanggal 10 Agustus 2015.
Korban kemudian mengajukan gugatan ke PTUN No.66/G/2019/PTUN. Srg tanggal 16 Desember 2019. Pada pada 17 Maret 2020 pelapor mengajukan bukti surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut yang diberi tanda T 1-5.
Saat pemeriksaan saksi Asmawi MM selaku mantan Camat Bojonegara disebutkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan antara Gunawan kepada PT BBJ tersebut bernomor Reg: 590/033/Pemt tanggal 10 Agustus 2015.
Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan PT FS, yang secara tidak langsung mengisyaratkan adanya pemalsuan terkait kasus tersebut.
Tidak itu saja, putusan PTUN Serang dikuatkan pula oleh PTTUN DKI Jakarta. “Meskipun tergugat/pembanding berwenang menerbitkan obyek sengketa akan tetapi yang dijadikan obyek kewenangannya tanah yaqng dicantumkan dalam surat keterangan hak garapan tersebut adalah tanah negara yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan.
Tanah negara sendiri adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara sehingga tidak boleh dihapuskan/dialihkan atau diperjualbelikan,” kurang lebih demikianlah amar putusan PTTUN DKI Jakarta.
Dengan demikian semakin dikuatkanlah putusan PTUN Serang yang menyatakan batal surat keputusan kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang berupa surat keterangan menggarap nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 seluas 10.000 m2 atas nama Gunawan bin Dana.
Majelis hakim juga mewajibkan Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang untuk mencabut surat keterangan menggarap No 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 seluas 10.000 m2 atas nama Gunawan bin Dana.
(Sofyan Hadi)









