Jakarta, sketsindonews – Kekumuhan kekinian pasar Nangka Kelurahan Utan Panjang Kemayoran semakin nampak padahal Pemprov DKI telah lakukan revitalisasi pembuatan trotoar hingga sheet pile Kali Baru agar menjadi kawasan tertata bersih, indah dan nyaman.
Kini semakin tidak berestetika, dikarenakan munculnya bangunan semi permanen dibangun sekelompok orang untuk lakukan pemanfaatan bahkan sudah diingatkan berkali – kali untuk tidak membuat kawasan akses jalan menjadi sempit oleh berbagai barang serta parkir.
Sebelumnya penataan kawasan tersebut sangat baik, ditambah adanya revitalisasi pasar Nangka PD.Pasar Jaya untuk memperluas bagi pedagang untuk tidak lagi berada dibahu jalan.
Keindahan itu berbanding terbalik dimana Kali Baru tak terlihat “view” setelah bangunan semi permanen penuhi akses jalan masuk bagi warga lingkungan serta estetika kali tak nampak tertutup kekumuhan.
Walikota Jakarta Pusat Irwandi sempat berang melihat kondisi semrawut saat dirinya mengunjungi lokasi pasar Nangka, “kok munculnya bangunan berdagang dibuat permanen hingga membuat akses jalan menjadi crowded,” umpatnya.
“Gak bisa dibiarkan ini, padahal ini bisa ditata bukan kami melarang untuk beraktifitas di pinggir kali, tapi kalo kondisi ini dibiarkan, ini harus dibongkar,” tegasnya.
“Pokoknya harus rapi, tolong untuk parkir warga dipikirkan jangan lagi berada dijalan, lakukan sesuatu inovasi jangan saya mengajarkan bebek berenang tapi lakukan sudah baik untuk dibuat lebih baik, jangan sebaliknya,” tandas Irwandi.
Sementara penyisiran sketsindonews bahwa pihak Kelurahan Utan Panjang melalui Lurah Utan Panjang Armadeo telah membuat surat himbauan ultimatum selama 7 hari agar warga yang telah memiliki bangunan untuk berdagang semi permanen harus dibongkar.
“Selanjutnya 3 hari untuk pula diberi waktu hingga batas akhir pihaknya bersama Tim Gabungan akan membongkar pasar Nangka bagi pemilik bangunan dagangan yang telah sulit diatur,” ujar Mamad Ketua LMK.
Mamad pun telah lakukan kordinasi bahwa penataan pasar Nangka harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan tertib serta berestetika baik meliputi RW 09 dan RW 010, jangan lagi ada pemanfaatan tanpa melihat aturan tegas Pemko Jakarta Pusat.
(Nanorame)






