Jakarta, sketsindonews – Terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya, Benny Tjokro Saputro. Ia ditengarai mengetahui adanya peristiwa hukum dalam dugaan perkara korupsi di PT Asabri.
Sehingga jaksa penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung hari ini memeriksa koleganya bersama tiga karyawan yang berinisial RM, JI, dan SJS.
Perlu diketahui PT Asabri merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dibidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri. Dan PT Asabri sendiri berdiri pada tahun 1971 silam. Dalam perkara ini PT Asabri diduga menderita kerugian mencapai Rp17 triliun.