Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan RI mengakui telah menghentikan perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebanyak 222 kasus selama tahun 2020. “Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ucap ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/21).
Perlu diketahui, prinsip keadilan restoratif adalah: pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.
Jaksa Agung mengemukakan, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.