Provokasi ‘PSBB Ketat’ Bisa di Kenakan Pidana

oleh
34.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Satpol Kota Jakarta Pusat lakukan penegakan perpanjangan PSBB terhadap masyarakat yang tak patuh akan aturan UU Kesehatan terlebih tertib masker, kerumunan serta pelanggaran bagi pelaku usaha aktifitas ekonomi.

Satpol PP Kota Jakarta telah menutup ruang dengan aksi, tindakan bahkan tak segan patroli sirene, toa (megaphone) untuk membubarkan titik kerumunan strategis, baik cafe, PKL kumpulnya “hobbiter kongkow”.

Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dalam memutus mata rantai serta terjadi penyebaran semakin luas diakuinya faktor lemahnya adalah warga tidak gunakan masker baik dilingkungan serta saat keluar rumah.

Gambar

“Pelanggaran ini telah banyak ditemukan pada level lingkungan tinggal justru warga sudah tak acuh pentingnya masker bagi dirinya dan orang lain,” ujarnya, Kamis (28/1/21)

“Namun tak mungkin pula Satpol PP masuk pada level lingkungan masyarakat untuk lakukan tindakan menjadi tanggung jawab peran partisipasi masyarakat RT – RW untuk lakukan penegakan warga sekitarnya,” terang Bernard.

“Tapi kalo sadar warga maka penurunan pasien tertular kami meyakini pandemi akan pula diatasi seiring sarana prasarana kesehatan tercukupi memberikan satu kewajiban untuk lebih optimal,” tegasnya.

Provokatif PSBB Bisa di Pidanakan

Saat ini sebagai upaya tindakan dan ketegasan terhadap pelanggaran Protokoler Kesehatan (PSBB Ketat) nantinya masyarakat yang melawan atau secara sengaja melakukan provokasi terhadap aturan, pihaknya bisa melakukan tindakan oleh aparat melalui kepolisian.

“Itu kami sudah kordinasikan pihak kepolisian untuk lakukan penangkapan serta bisa mempidanakan bagi para pelanggar (warga) atau dengan sengaja lakukan provokasi, itu bisa penjara,” tandas Bernard.

“Kami tidak main – main karena masyarakat dalam kontek pelanggaran oleh himbauan atau edukasi telah dijadikan sebagai “joke” untuk memberikan jaminan keselamatan publik lebih utama,” ujarnya.

“Karena banyak masyarakat ingin mencoba lakukan pemanfaatan bahkan melawan yang telah menjadi ketetapan aturan pemerintah DKI, misal pada kerumunan lebih kapasitas bahkan sengaja larangan dilanggar bahkan beragumentasi hingga muncul perlawanan maka itu sudah kita golongkan provokasi, itu kita laporkan dan menjadi pihak aparat TNI – Polri,” tegas Bernard.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap