Adapun lima tersangka di antaranya berprofesi sebagai tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS.
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang diduga memicu terjadinya kebakaran.
Kemudian, mandor dari para tukang bangunan yang berinisial UAM juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Sementara, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka lainnya.