Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.