“Yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan,” ungkap Andi lagi.
Secara sederhana, papar Andi, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang di bawa oleh pihak Tan Kian.
“Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan,” tutur pemilik firma hukum AFS Lawyers partnership.
Diakhir klarifikasinya Andi Simangunsong berharap Kejaksaan Agung tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa bahkan sampai tingkat Pengadilan Negeri.
“Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apapun juga terkait dengan penyidikan kasus ASABRI yang sedang berjalan,” tanda Andi Simangunsong.