Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung Leonard Ebenezer menerangkan, Perpres tersebut diketahui terbit 11 Februari 2021.
Tetapi dikatakan Ebenezer, Kejagung masih menunggu pelaksanaan teknis internal, terkait jabatan penyidikan dan penuntutan baru di bidang pidana militer tersebut. “Nanti, penunjukkan dan pelaksanaan teknis akan diterbitkan peraturan lebih lanjut pelaksanaannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/2/21).
Ebenezer, pun menerangkan, belum mengetahui apakah nantinya Jampidmil tersebut akan diisi oleh jaksa dari internal kejaksaan, atau dari militer. Yang pasti, Ebenezer menerangkan, pos Jampidmil tersebut nantinya, akan membawahi penyidikan, dan penuntutan terkait dengan tindak pidana militer.
“Misalnya, ada perkara, koneksivitas jaksa militer akan ikut melaksanakan fungsi penyidikan, dan fungsi penuntutan kejaksaan,” jelas Ebenezer.