Menurut keterangan sejumlah saksi maupun ahli yang telah dihadirkan ke persidangan, katanya menilai tidak ditemukan kerugian ketika tanah di ukur yang berada di Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Untuk itu dia berasumsi bahwa, terdakwa tidak terbukti secara sah merugikan orang lain dan terdakwa hanya menjalankan tugas.
“Tidak ada satu orang saksi yang menyebutkan adanya kesalahan,” katanya.