“Menuntut hukuman pidana selama enam tahun dan membayar uang pengganti sebesar tiga ratus juta rupiah subsidair enan bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Herlan J Butar-Butar dari Kejati DKI Jakarta, dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosmina SH MH, Rabu (24/2/21).
Menurut JPU, Terdakwa Dadang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 12 b UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.